Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Tangan Pengantar Galon

“Besok (hari ini) jam 10 kami masukkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kendari,” jelas Hidayatullah.

Lebih lanjut Hidayatullah menjelaskan, dalam kasus tersebut, kliennya hanya melakukan penandatanganan pada lembar persetujuan dan bukan kilennya yang bertanda tangan.

“Kok hanya klien kami yang dijadikan tersangka, sementara di dalam dokumen tersebut banyak yang bertanda tangan,” jelas Hidayatullah.

Untuk diketahui, YSM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang PT Toshida mencapai Rp 227 miliar bersama mantan Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida LSO dan GM PT Toshida UMR. YSM saat itu masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.