JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menegaskan ketentuan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan jika berkas dinilai belum memenuhi persyaratan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang pengujian materiil Perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
"Penyerahan oleh penyidik dan keputusan penuntutan merupakan dua hal atau dua tindakan hukum yang berbeda. Penyerahan oleh penyidik tidak identik dengan kewajiban penuntut umum mengajukan perkara ke persidangan," kata Eddy, sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Rabu (21/10/2026).
Menurut Eddy, Pasal 62 dirancang untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum terkait kelengkapan hasil penyidikan.
Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat menilai alat bukti telah cukup, sedangkan jaksa berpandangan penyidikan masih perlu dilengkapi. Mekanisme penyerahan berkas dalam ketentuan tersebut, menurut pemerintah, tidak menghilangkan kewenangan jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara.
