Pemerintah menegaskan asas dominus litis, yakni prinsip bahwa penuntut umum memiliki kewenangan mengendalikan penuntutan, tetap berlaku.

Apabila jaksa menilai alat bukti tidak memadai, diperoleh melalui prosedur yang tidak sah, atau tidak memenuhi unsur tindak pidana, jaksa tetap berwenang memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

Eddy juga menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan status hukum tersangka menjadi tidak pasti akibat proses pengembalian berkas perkara yang berulang.

Ia menjelaskan, Pasal 62 ayat (6) menetapkan batas waktu paling lama 14 hari bagi penuntut umum untuk mengambil keputusan.

"Keberadaan tenggat waktu paling lama 14 hari dalam Pasal 62 ayat (6) merupakan limitasi penting yang memberikan kepastian hukum. Norma tersebut memutus keadaan menggantung, sehingga kekhawatiran Pemohon tidak bersumber dari ayat tersebut," jelasnya.