Menurut Eddy, apabila dalam praktik terjadi pengembalian berkas perkara berulang kali di luar mekanisme yang ditentukan undang-undang, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan aturan, bukan serta-merta menunjukkan bahwa ketentuannya bertentangan dengan konstitusi.

Pemerintah juga menekankan bahwa penilaian mengenai penyidikan yang belum maksimal harus didasarkan pada parameter objektif dan terukur. Parameter tersebut mencakup kecukupan alat bukti, keabsahan prosedur, serta pemenuhan hak tersangka dan korban.

Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal proses juga disebut diperkuat melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, termasuk dalam tahapan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berdasarkan argumentasi tersebut, pemerintah meminta majelis hakim MK menolak permohonan pengujian materiil dan menyatakan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal Pelimpahan Perkara KUHAP Baru Digugat ke MK