Pengujian materiil terhadap kedua ketentuan tersebut diajukan oleh Sri Sugeng Pujiatmiko melalui Perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menilai mekanisme penyerahan berkas perkara dan tersangka ketika terjadi perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan hak konstitusional tersangka.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, Pemohon meminta agar pasal tersebut diberikan penafsiran bersyarat.
Pemerintah, melalui keterangan yang disampaikan dalam persidangan, berpandangan bahwa ketentuan tersebut tetap memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan perkara serta menetapkan batas waktu pengambilan keputusan.
Dengan demikian, pokok perkara yang diuji MK berkaitan dengan mekanisme penyerahan berkas, kewenangan penuntut umum, dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara pidana. (C)
