SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang kuli bangunan berinisial IR (29), diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya. IR diamankan karena menjadi pengedar sabu yang siap edar untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Tak tanggung-tanggung, saat diamankan ada barang bukti sabu dengan jumlah 66 paket dengan total keseluruhan mencapai 22,40 gram sabu.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Faisol (DPO) pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, di warung kopi Jalan Kunti Surabaya.
Baca Juga: 7 Remaja Keroyok Santri Usai Khatam Al-Qur'an di Rumah Duka
"Kalau dalam bentuk rupiah senilai Rp 6 juta lebih," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/11/2022).
