KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara membeberkan tugas dan fungsinya terkait keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam kunjungan perdananya ke Telisik.id, Koordinator Divisi Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri menerangkan, setiap lembaga publik yang menggunakan APBN atau APBD dapat diintervensi Komisi Informasi soal keterbukaan informasi publik. Terlebih, setiap warga negara berhak mendapat informasi.
Sebagai lembaga independen yang bertugas untuk menjalankan keterbukaan publik, Komisi Informasi juga menangani dan menyelesaikan soal sengketa informasi.
Baca Juga: Manfaatkan Momen, Pemuda Ini Buat Green Cafe Kekinian
Kata Ulil, jika ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang merasa sulit mendapat akses informasi terhadap suatu lembaga publik, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Komisi Informasi.
