"Di kantor itu ada tiga ruangan. KUPTD menjadikan kamar tidur, dapur dan kios pakaian untuk istrinya," kata LM Syahrullah, Kabid Perdagangan, Jumat (15/10/2021).
Perbuatan yang dilakukan KUPTD itu, menurut Syahrullah merupakan pelanggaran. Karena itu, KUPTD diminta untuk segera mengosongkan kios istrinya dan mengembalikan bangunan tersebut ke fungsingnya sebagai kantor.
"Kita sudah sampaikan, karena pedagang tidak mau tahu, kios itu harus dikosongkan dan kembalikan menjadi kantor," terangnya.
Persoalan lain yang terjadi di Pasar Pure adalah masih ada sekitar 23 kios yang belum dibagikan ke pedagang. Makanya, pihak pengelola pasar telah diminta untuk secepatnya membagikan kios itu melalui pencabutan lot. (C)
Reporter: Sunaryo
