"Saya ambil badik lalu, tusuk bagian sini (menunjuk perut sebelah kiri)," tuturnya.

Akibat perbuatan itu para pelaku di ancam dengan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin