Secara teknis, Pemkab hanya menangani administrasi perekrutan saja seperti data kependudukan dan spesifikasinya. Pihak perusahaan smelter itu tetap menjadi penentu masuk tidaknya calon pendaftar sesuai divisi kerja yang dibutuhkan.

"Kerja sama yang dijalin antara Pemkab Konawe dan PT VDNI dalam hal perekrutan karyawan tidak ada masa berakhirnya. Selama masih ada perusahaan, maka selama itu juga ada perekrutan," ujar Sukri Nur, beberapa waktu lalu.

Kabag Humas dan Protokoler Setda Konawe itu menuturkan, peran Pemkab dalam perekrutan TKL hanya sebatas fasilitator, dengan melakukan pengumuman lulus berkas saja.

Menyangkut tahapan pemanggilan uji swab serta tes lapangan, hal itu menjadi kewenangan PT VDNI. Sebab, pihak yang berwenang menyodorkan kontrak kerja maupun penentuan gaji hanyalah dari manajemen perusahaan smelter itu sendiri.

"Pengumuman yang dikeluarkan Pemkab sesuai permintaan dari pihak perusahaan. Sebab, mereka yang meminta data calon TKL sesuai kebutuhan dari divisi masing-masing," ungkap Sukri Nur.