KENDARI, TELISIK.ID - Kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, menjadi salah satu faktor penyebab Lapas dan Rutan menjadi kelebihan kapasitas atau over capacity.
Peningkatan jumlah tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang kian bertambah, tidak sejalan dengan jumlah kapasitas Lapas yang tersedia, sehingga diperlukan sebuah payung hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat atas hukum yang ada.
Menyikapi kondisi ini, dilakukan sosialisasi draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan hukum dalam pembentukan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum serta sosialisasi pelaksanaan restorative justice dalam sebuah penyuluhan hukum yang berkolaborasi dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pj Bupati Konawe Stanley Siap Sukseskan Program yang Telah Ditetapkan
Dalam sosialisasi ini, melibatkan masyarakat yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman mengenai rencana peraturan ini. Selain itu sebagai media aspirasi terkait norma-norma yang terdapat dalam rancangan rencana peraturan presiden oleh masyarakat dalam hal ini lurah atau camat se-Kota Kendari.
