Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Hukum, Kanwil Kemenkumham Sultra, Linda Fatmawati, yang menyebut penyuluhan hukum ini juga untuk memperkenalkan prinsip keadilan restoratif atau penyelesaian konflik hukum di luar pengadilan dengan mediasi antara korban dan terdakwa.

Selain itu, Hakim Tinggi PT Sultra, Muhamad Sirad, mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum ini, yang mana Kementerian Hukum dan HAM berkolaborasi dengan Pengadilan Tinggi dalam mengatasi permasalahan dengan banyaknya jumlah terdakwa dan tindak pidana yang dimungkinkan dapat diselesaikan dengan menerapkan restorative justice.

"Melihat banyaknya terdakwa sementara tindak pidana yang dilakukan memungkinkan dilakukan restorative justice oleh para pihak yang terlibat (korban dan pelaku)," jelasnya, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Stanley dan Muhammad Fadlansyah Dilantik jadi Pj Bupati Konawe dan Kolaka

Dirinya menyebut penegakan hukum sangat diuntungkan dengan penerapan prinsip restorative justice ini.