Sementara itu, Kasi Teroris dan Lintas Negara Tindak Pidana Umum, Kejati Sultra, Fadly A. Safaa mengatakan, dalam penerapan prinsip restorative justice pentingnya kolaborasi dan sinkronisasi untuk menghindari perbedaan aturan antara lembaga Peradilan dan lembaga Kejaksaan.

Untuk diketahui, penyuluhan hukum Rancangan Perpres tentang kepatuhan hukum dalam pembentukan perundang-undangan dan pelaksanaan publik, serta pelaksanaan restoratif justice bagi lurah atau camat se-Kota Kendari, diinisiasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara kolaborasi dengan Bagian Hukum Kota Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Haerani Hambali