MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap kurir, pengedar dan bandar narkotika jenis ganja. Ada 4 orang pelakunya dan barang bukti mencapai 53 kilo gram (Kg).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji mengatakan itu kepada sejumlah awak media, Selasa (1/3/2022) siang.
"Iya, pengungkapan ini merupakan kasus yang menonjol. Kasus ini juga masih kami kembangkan," kata Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji.
Pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut diungkap tepatnya Minggu, 23 Januari 2022. Barang bukti narkotika jenis ganja 53.000 gram atau 53 Kg
"Mereka Jaringan Aceh-Belawan dan Medan," ungkapnya.
