KENDARI, TELISIK.ID - Upaya jaringan narkotika lintas daerah untuk mengedarkan sabu hampir dua kilogram di Kendari berhasil digagalkan petugas setelah pengawasan ketat dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah Sulawesi Tenggara.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025, Rabu (22/10/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Sultra dengan menggunakan mesin insinerator dan melibatkan berbagai pihak guna memastikan transparansi proses hukum terhadap barang bukti kejahatan narkotika.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Adri Irniadi melalui Kepala Bagian Umum, Agustinus Widdy Harsono, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah kasus di beberapa daerah di Sultra sejak Juni hingga Oktober 2025.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Kematian Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara, Satu Petugas Tunggu Sanksi Pusat