“Jumlah total narkotika yang disita adalah 1.028,117 gram, di mana 1.995,53 gram ditujukan untuk dimusnahkan dan 32,64 gram disimpan untuk kepentingan penyidikan perkara,” katanya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan kronologi pengungkapan tiga kasus besar yang terjadi selama periode tersebut.
Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025, ketika BNNP Sultra menangkap seorang tersangka bernama BT alias Bobi (26) di Bandara Haluoleo Kendari dengan barang bukti 473,05 gram sabu. Tersangka merupakan warga Kolaka yang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasus kedua terungkap pada 8 September 2025. Dalam operasi di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, petugas menangkap MRA alias Risky (28), seorang sopir truk.
Dari tangan Risky disita 51,12 gram sabu yang diketahui berasal dari Jakarta. Kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi sabu dan akan dikirim ke Kendari.
