KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga orang terduga pelaku di wilayah Pendakian Pondok Rotan, Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara pada Jumat (3/10/2025) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 500 gram (1/2 kilo gram) yang disembunyikan rapi di jok belakang sebuah mobil Honda Brio. Barang haram itu dikemas dalam 10 sachet plastik dan diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp 1 miliar.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Tondoan Agung Gultom mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait upaya penyelundupan sabu dari Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah) menuju Kabupaten Kolaka Utara (Sulawesi Tenggara).
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyisiran dan penyekatan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ungkapnya, Sabtu (4/10/2025).
Lebih lanjut, Kapolres Kolaka Utara menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni MYD (25), pelaku utama, merupakan pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kayamaya, Kecamatan Poso, Kota Poso. Ia berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari Kabupaten Morowali, Sulteng.
