Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidum, Narkoba Terbanyak

SY (23) warga Kelurahan Maleku, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Utara. Berperan menyewa (rental) mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut masuk ke Kabupaten Kolaka Utara.

Sementara, SR (29) Warga Desa Watangpanua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur turut mendampingi MYD perjalanan membawa narkotika jenis sabu tersebut.

"Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Namun kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini, termasuk siapa yang akan menerima sabu tersebut di Kolaka Utara," jelas Kapolres.

Hingga kini, identitas penerima barang di Kolaka Utara belum diketahui. Polisi menduga, jaringan ini terstruktur rapi dan menggunakan sistem terputus agar kurir tidak mengetahui secara langsung penerima dan pemesan barang.