Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 6,8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari Tiga Tempat Berbeda

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 13,3 miliar.

Dalam konferensi pers, tersangka MYD mengaku menerima upah sebesar Rp 5 juta untuk mengantarkan sabu tersebut dari Morowali ke Kolaka Utara.

"Saya hanya dikasih upah lima juta rupiah," ujar MYD singkat. (B)