"J berkomunikasi dengan salah satu pelaku, untuk menjemput narkoba itu di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia, tepatnya di perairan di Kabupaten Asahan. Rencananya narkoba itu akan dikirim kembali kepada penerimanya sesuai dengan tujuan," tuturnya.
Selanjutnya, jika narkoba itu sudah sampai kepada penerimanya. Maka ketiga orang itu akan mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp 15 juta perkilogram.
Ketiga tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per kilogramnya. Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai.
"Apabila telah sampai di sana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. Ketiga pelaku telah ditahan dan kasus ini terus dikembangkan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
