Saat interogasi awal Zulkarnain mengakui bahwa ia membawa sabu dari Batam untuk dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Risal juga mengungkapkan bahwa pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Ampana.
Baca Juga: Anak Bawah Umur di Konawe Diduga Dicabuli, Ditemukan Karet di Dalam Alat Vital
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka serta melakukan gelar perkara guna mengembangkan kasus ini.
