Zulkarnain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
