KENDARI, TELISIK.ID – DPRD Kota Kendari bakal melaksanakan operasi yustisi kepada warga yang tinggal di Kota Kendari, namun belum memiliki kartu identitas di wilayah setempat.
Operasi yustisi yang masih dalam tahap rencana merupakan buntut dari upaya penyelesaian masalah yang ditemukan dalam diskusi publik KPU Kota Kendari, tentang pertumbuhan penduduk dan peluang penambahan jumlah alokasi kursi di DPRD pada pemilu 2024.
Dari diskusi itu, ditemukan masalah adanya perbedaan signifikan antara data penduduk tahun 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudkan (Disdukcapil) Kota Kendari.
Dimana, berdasarkan BPS total penduduk kota sebanyak 391,758, sedangkan Disukcapil 342.802.
Sementara itu, untuk bisa menambah jumlah kursi DPRD Kota Kendari, dari 35 menjadi 40 pada Pileg 2024 sesuai dengan undang-undang jumlah penduduk Kota Kendari harus mencapai 400 ribu jiwa ke atas.
