JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Yudisial (KY) membuka peluang kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

Melansir Kompas.com, hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, setelah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Diketahui, putusan majelis hakim yang ketuai oleh hakim T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban tersebut pada pokoknya menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.

"Bahwa yang dilaporkan adalah hakim PN Jakarta Pusat itu sudah memenuhi syarat baru diregister, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan. Tetapi, di luar para majelis hakim, bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko di Gedung KY, Jakarta, dilansir dari Kompas.com.

Joko mengatakan, pemanggilan Ketua PN Jakarta Pusat atau para hakim dan panitera dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh KY. Sedangkan terhadap pihak terlapor tidak akan langsung dipanggil.