Ia juga menyebut, keputusan atas status kader seperti La Ami akan dikaji terlebih dahulu oleh tim hukum internal partai, sebelum kemudian dibawa ke rapat pleno dan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk diputuskan.

“Kita punya mekanisme kerja yang jelas. Tim hukum akan mengkaji, memberi rekomendasi ke pleno, lalu kita sampaikan ke DPP. Semua keputusan akhir ada di tangan DPP,” lanjutnya.

Meski tengah menghadapi proses hukum, La Ami disebut masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD maupun pengurus partai. Menurut DPW NasDem Sultra, selama belum ada keputusan hukum tetap (inkracht), La Ami tetap dianggap sebagai kader yang sah.

“Dia masih aktif di partai dan DPRD. Sebagai pengurus, dia tetap punya kewajiban mengikuti kegiatan partai,” jelasnya.

Menanggapi berbagai persoalan hukum yang menimpa kadernya, DPW NasDem Sultra mengaku sedang melakukan evaluasi dan pembenahan internal, termasuk terhadap sistem rekrutmen dan pembinaan kader.