Pihaknya juga mengungkapkan, SK DPP PPP bernomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada 10 Mei 2023, tetapi tetap tidak diberikan.
"Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui mahkamah partai tersebut jelas beralasan
diajukan oleh La Ode Barhim terhadap SK DPP itu," ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan beberapa alasan pihaknya mengajukan perlawanan secara hukum, yakni pertama SK DPP PPP telah dibuat dengan keputusan membentuk/mengangkat pelaksana tugas DPW, kemudian pelaksana tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa.
Kedua, SK DPP tersebut dinilai menyalahi Putusan Mahkamah Partai Nomor: 17/MP-DPP- PPP/2022 tertanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk pelaksana tugas DPW.
