Selanjutnya, pengangkatan pelaksana tugas dalam SK DPP PPP tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART yang berlaku, dikarenakan dalam hal pemilihan dan/atau penetapan formatur yang bertugas menyusun pengurus harian dari DPW kewenangannya berada pada musyawarah wilayah.
Adapun organ formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ sama yang dimaksud oleh SK DPP tersebut dalam penyebutan pelaksana tugas. Seharusnya pengurus harian DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas DPW.
Lebih lanjut kata Honoratus, surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam SK DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART PPP.
"Karena surat mosi tidak percaya haruslah
merupakan keputusan dari musyawarah kerja cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC," urainya.
