Honoratus juga menuturkan, adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat/permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah, bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.
Baca Juga: Diiringi Pukulan Gong dan Silat, PKB Sulawesi Tenggara Resmi Daftar Bacaleg ke KPU
"La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di mahkamah partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, para pengurus lama juga mulai merespon dengan bakal melakukan demonstrasi besar-besaran ke KPU, DPP PPP serta akan menyegek kantor DPW PPP Sulawesi Tenggara.
"Jelas kita akan demo besar-besaran di kantor KPU untuk mem-black list atau menutup partai PPP. Kami akan tutup DPP PPP," ujar seorang pengurus DPW PPP Sulawesi Tenggara, Sugianto Farah. (B)
