Namun, PDIP memiliki 3 kriteria bagi para kandidat. Pertama, figur tersebut memiliki elektabilitas dan popularitas yang mendominasi dari kandidat lainnya. Kemudian, jika tak cukup kursi, figur harus mampu merangkul parpol lainnya sebagai koalisi untuk mencukupi kursi sebagai syarat minimal oleh KPU di masing-masing daerah. Terakhir, mumpuni dalam hal finansial.

Baca Juga: Wakapolres Wakatobi Kompol La Ode Surahman Hamu Akan Mundur dari Kepolisian dan jadi Calon Bupati

"Jadi di PDIP tidak ada mahar, kita tidak memungut mahar. Misalnya yang lain, ada misalnya beberapa kursi, 1 kursi Rp 500 juta. Kalau PDIP tidak ada itu," ungkap Lukman Abunawas, baru-baru ini.

Sebagai informasi, jumlah kursi di DPRD Muna Barat sebanyak 20 kursi, parpol yang memperoleh kursi hanya delapan partai. Di antaranya, PDIP 5 kursi, Golkar 3 kursi, PKB 3 kursi, NasDem 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PBB 1 kursi, Gerindra 1 kursi dan PPP 1 kursi.

Adapun syarat mengusung, Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat hanya butuh 4 kursi atau 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi parpol di DPRD setempat. (B)