1. Politik Legislasi, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama peraturan daerah beserta implementasinya;
2. Politik Anggaran, yang tertuang dalam Perda APBD dan Perda APBD perubahan beserta implementasinya; dan
3. Politik Pengawasan, yaitu pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah yang telah diputuskan dalam Perda dan turunannya.
"Saya berharap jabatan ini hendaknya dimaknai sebagai jalan ibadah pengabdian, sebaik-baiknya jabatan adalah jabatan yang bermanfaat bagi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat sultra," pungkasnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
