Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diperoleh bukti yang cukup, NTM lalu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat akan ditangkap, tersangka sudah menghilang dari rumahnya.
Tersangka baru berhasil diringkus Tim Resmob Polres Muna dan Reskrim Polsek Pure pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wita di rumah kerabatnya di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
"Saat diringkus, terangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," terang mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar baju gamis panjang, jilbab, celana pendek dan uang Rp 5.000.
Motif tersangka melakukan aksi bejat itu hanya untuk melampiaskan nafsunya.
