Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE); anggota DPR RI 2014-2019, Miriam S Hariyani (MSH); dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF);

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus e-KTP kembali diusut dan sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2011 dan 2012. Diawali dengan berbagai kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP.

Baca Juga: Support UMKM, PLN luncurkan Promo Tambah Daya