BUTON UTARA, TELISIK.ID - Lagi-lagi mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, La Ode Kanahuddin, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 62 juta.
Kanahuddin diduga rugikan keuangan negara di saat masih menjabat Pj Kades Bubu Barat pada 2020 lalu.
Rincian data kerugian keuangan negara itu seperti dilihat Telisik.id pada surat teguran yang dibuat oleh Pj Kades Bubu Barat yang saat ini telah dijabat oleh Asimudin yang ditujukan kepada La Ode Kanahuddin selaku mantan Pj Kades Bubu Barat.
Surat teguran tersebut tertanggal 26 November 2021, dengan nomor surat 474/78 yang ditandatangani Pj Kades Bubu Barat, Asimudin.
Di dalam surat teguran itu tertulis, Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Buton Utara Nomor 700/036/LHA-ATT/INSP/2021 tanggal 31 Mei 2021 atas pengawasan pengelolaan Anggaran APBDes pada Pemerintah Desa Bubu Barat tahun anggaran 2020.
