Baca Juga: Wagub Sulawesi Tenggara Hadiri Pengukuhan 206 Pengurus DPD LAC Kolaka Utara

Untuk memastikan kebenaran surat teguran tersebut, Asimuddin menyarankan agar melihat saja data dalam hal ini surat teguran yang telah diperoleh Telisik.id.

"Kalau dapat datanya, lihat saja datanya, yang penting jelas datanya itu," ucapnya melalui telepon.

Sementara itu, mantan Pj Kades Bubu Barat, La Ode Kanahuddin membenarkan soal dugaan kerugian keuangan negara yang dialamatkan padanya. Saat ini Kanahuddin tengah melakukan pengembalian dana temuan Inspektorat itu dengan cara dicicil.

"Tapi kita sudah melakukan anu, kita mencicil, tinggal lima puluh (juta) lebih itu," kata Kanahuddin, dihubungi melalui telepon, Senin (27/6/2022). (B)