"Kebijakan UU ODOL yang diterapkan belum ada sosialisasi secara menyeluruh terhadap sopir-sopir truk," ujar Haerun Amin.

Selain itu, ia juga mengatakan, UU ODOL hanya menyasar ke masyarakat kecil, sedangkan truk milik perusahaan-perusahaan besar tidak ada penindakan.

Baca Juga: Polemik Razia Zero ODOL, Pengemudi Dinilai Langgar Hukum dan Rugikan Negara

"Kebijakan ini hanya menyasar terhadap masyarakat kecil, sedangkan mobil perusahaan besar tidak dipersoalkan," ucapnya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin mengatakan, soal penertiban dan pengawasan merupakan wilayah penegak hukum.