SABU RAIJUA, TELISIK.ID - Setelah sebelumnya anggota polisi di Kabupaten Manggarai, Kabupaten Alor dan Kabupaten Timor Tengah Selatan dipecat tidak hormat, kini giliran tiga anggota polisi di Kabupaten Sabu Raijua juga dipecat tidak hormat karena pelanggaran yang dibuat.

Ketiga anggota Polres Sabu Raijua yang dipecat itu yakni Brigpol Sastro Sujitno (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua), Brigpol Benyamin Nahak (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua) dan Bripda Fajar Pratama Bait (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua).

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan kepada wartawan Minggu (15/1/2023) mengatakan bahwa pemecatan tiga anggotanya itu sudah dilakukan Sabtu kemarin di internal Polres Sabu Raijua secara in absensia.

Untuk Brigpol Sastro Sujitno, kata dia, pihaknya melakukan pemecatan karena kasus pelanggaran disersi kurang lebih 30 hari pada saat siaga satu Operasi Lilin sebagaimana melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 13 huruf (G) PERKAP Nomor 14 Tahun 2011.

Kemudian, Brigpol Benyamin Nahak dipecat karena melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan tidak mau bertanggung jawab sebagaimana melanggar pasal 13 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.