Terpisah, Kanit Pidum Polres Sabu Raijua Ipda Mustarif Ibrahim mengatakan, upacara pemecatan itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
"Pelaksanaan upacara seperti ini sudah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Kata dia, keputusan pemecatan itu tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
