Dijelaskannya, pelaku ditangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat. Saat ditindaklanjuti infomasi tersebut, pelaku menguasai barang haram sebanyak tiga buah plastik klip transparan dan uang tunai Rp 190 ribu.

Barang haram tersebut, kata Robin, pelaku mengakui mendapatkan dari jaringannya bernama Irul alias Ir. Petugas sedang mengejar jaringan pelaku tersebut.

"Sudah digerebek jaringan yang dimaksud pelaku. Namun Irul tidak berada di rumah. Dia sedang dalam pengejaran petugas," tuturnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres narkoba Polres Sergai, pelaku kita jerat pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo