KENDARI, TELISIK.ID - Perkara sengketa jual beli lahan milik Ketua Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Hasan Mbou yang melibatkan pengusaha bernama Djunaidi Limano terus bergulir.

Abdul Hassan Mbou melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Kantor Hukum Arbianto & Partners Counsellors At Law, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Kasasi yang memenangkan Djunaidi Limano.

Managing Partner, Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Me menyatakan, pengajuan PK tersebut atas dasar adanya novum atau bukti baru yang akan memperkuat kedudukan hukum kliennya. Novum tersebut nantinya bakal dijadikan dasar permohonan PK untuk disampaikan ke MA.

"Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses jalannya persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi," kata Muhammad Iqbal baru-baru ini.

Baca juga: Tak Suka Dengar Suara Tangisan, Balita Babak Belur Dihajar Pacar Ibunya