Sementara itu, dua kuasa hukum lainnya, yakni Christian R. Valentino, S.H dan Muhammad Muda Maghaska, S.H menerangkan jika keduanya akan berupaya yang terbaik agar hak kliennya dapat kembali.
"Intinya kami bersama dengan Pak Arbianto selaku tim kuasa hukum telah mengupayakan yang terbaik untuk klien kami, kita tinggal tunggu saja hasilnya dari Mahkamah Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Hasan Mbou mengatakan, perkara itu bermula ketika terjadi jual beli lahan miliknya dengan Djoemadi Limano pada 2003 silam yang berlokasi di Balikpapan dengan luas lahan 19.000 meter persegi.
Dalam akta jual beli, Djunaidi Limano menyepakati harga yang ditawarkan oleh Hasan Mbou dengan harga tanah senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Oknum Dosen IAIN Kendari Terbukti Langgar Kode Etik
