Namun kata dia, dari kesepakatan Rp 3 miliar itu, baru dibayarkan oleh bersangkutan senilai Rp 1,2 miliar dan sisanya hingga saat ini belum dilunasi.
Sehingga pada tahun 2014 lalu, Hasan Mbou menggugat ke PN Balikpapan karena Djunaidi Limano dianggap telah melakukan wanprestasi atau dalam pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji.
"Di pengadilan kami menang dan seharusnya karena tidak ada upaya hukum dari pihak Djunaidi Limano seharusnya putusan tersebut incracht, tetapi ternyata tiba-tiba ada permohonan banding ke Pengadilan Tinggi dari pihak mereka dan tiba-tiba mereka memenangkan perkara itu, karena saya merasa ada kejanggalan maka di tahun 2017 saya mengajukan kasasi di MA, tapi ditolak," bebernya.
Olehnya itu, saat ini mantan Ketua Partai Berkarya Sultra itu kembali menggunakan haknya untuk memperoleh kepastian hukum dengan melakukan upaya Peninjauan Kembali ke MA.
"Saya berharap dengan pengajuan PK ini dapat diterima dan dimenangkan. Supaya hak-hak saya kembali," pungkasnya. (A)
