MUNA, TELISIK.ID - Polemik kepemilikan lahan Pasar Wakuru di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna  akhirnya berakhir.

Lahan yang selama ini diklaim oleh masyarakat belakangan diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Hal itu dibuktikan dengan sertipikat sebagai alas hak.

Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, menegaskan bahwa sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah di lokasi Pasar Wakuru yang menjadi objek sengketa sah milik Pemkab Muna yang telah mengantongi sertipikat sejak tahun 2015 dengan hak pakai nomor 1 seluas 8.991 M2.

"Jadi, tidak ada lagi polemik, tanah di Pasar Wakuru adalah sah milik Pemkab (Muna). Bila ada yang keberatan, silakan ajukan gugatan di pengadilan. Kami dari pemkab siap menghadapinya," tegas Asrafil, saat mendampingi Bupati Bachrun Labuta menemui pedagang korban kebakaran, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Universitas Karya Persada Muna Cetak 78 Sarjana dan Tambah Prodi Agribisnis