"Atas nama amarah rakyat mereka menyampaikan aspirasinya, kita akan memfasilitasi dengan pihak-pihak terkait Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
Baca Juga: Alat Pertanian Kurang Memadai, Pemda Muna Barat Bantu Petani Dua Jonder
Para petani akan difasilitasi bertemu PT Marbaujaya Indahraya Group, BPN Kabupaten Konawe Selatan, Kanwil BPN Sulawesi Tenggara, Dinas Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan dan Sulawesi Tenggara, Dinas PTSP, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, DPRD Konawe Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura, La Haruna mengatakan, masyarakat telah memiliki sertifikat tapi PT Marbaujaya juga telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU).
"Ini akan kita fasilitasi supaya ada titik temu," ucapnya. (A)
