"Yang jadi persoalan ini bukan soal ganti rugi, tapi kenapa tidak ada konfirmasi pemerintah daerah kepada pemilik lahan. Kami ini pejuang pemekaran. Memang saat itu kami sudah bersedia menghibahkan lahan kami, tapi bukan dengan cara seperti ini pemerintah. Dan kami mendukung soal pembangunan daerah. Tapi yang dilalui ini tanahnya manusia. Harusnya izin sama pemiliknya," kesal Ikbal.

Ia mengaku, telah menemui pejabat kelurahan dan kecamatan setempat. Menurut camat yang saat itu dijabat oleh, Zainal, telah ada kesepakatan antara warga dan pemerintah terkait dengan hal itu. Hanya saja, pihak kecamatan tidak memiliki arsip atau notulen pertemuan antara Pemda dan masyarakat.

"Nah, secara prosedural, apa yang dikatakan pak camat itu fiktif. Artinya, ini pembodohan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. Kenapa saya katakan begitu, karena tidak ada kesepakatan secara tertulis terkait penghibahan lahan tersebut. Artinya keabsahan perjanjiannya tidak ada," tambah tim pemenang Agus-Arusani itu.

Sebagai tokoh pemekaran yang peduli dengan pembangunan dan kemajuan daerah, Ikbal mengaku tak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan daerah. Namun ia juga meminta agar Pemda Busel bersikap adil terhadap masyarakat. Apalagi, untuk mengurus sertifikat baru, masyarakat harus membayar di pertanahan sebesar Rp 3 juta lebih.

"Haruskan masyarakat lagi yang bayar? Lahanya sudah diambil baru dibiarkan begitu saja," tanyanya.