Ia mengaku akan melaporkan kejadian ini ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan. Langkah ini ditempuh agar masyarakat tidak terus dibohongi oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala bagian (Kabag) Administrasi Tata pemerintahan (Tapem) Busel, LM Martosiswoyo, mengaku, dana pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat yang digunakan untuk pembangunan daerah sudah ada. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan pasti dari dinas pertanian selaku dinas teknis yang menginventarisir nilai suatu tanaman.
"Nah, nilai satu tanaman juga sudah diatur. Sebab ada nilai tanaman yang produktif dan tidak lagi produktif. Kami hanya melihat berapa total anggarannya, itulah yang kami ajukan," jelas Toto, sapaan akrab LM. Martosiswayo.
Kata dia, sesuai dengan janji sebelumnya, pembayaran ganti rugi tanaman ini akan disalurkan pada triwulan pertama tahun 2020 ini.
Saat ditanya, mengapa di Kelurahan Busoa pemerintah membayarkan ganti rugi lahan atas pembangunan jalan menuju pasar Bandar Batauga, sedangkan di Kelurahan Lakambau hanya ganti rugi tanaman, mantan Camat Batauga ini menjelaskan, yang di Kelurahan Lakambau itu adalah jalan poros menuju kantor Brimob yang notabenenya digunakan untuk kepentingan umum.
