KENDARI, TELISIK.ID - Garda Muda Anoa Sultra gelar aksi jilid 2 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (28/4/2025).

Massa ratusan orang ini kembali mengepung kantor aparat penegak hukum (APH) itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin alias Lili Salim.

Koordinator aksi Ojon Mantobua menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra yang dinilai lamban dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga: Kejati Sultra Dikepung Massa Soal Dugaan Pencucian Uang Komisaris PT LAM

"Kenapa Tan Lie Pin belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau Kajati Sultra tidak mampu menangani kasus ini, lebih baik mundur saja. Kasus ini dari 2 tahun lalu," teriak Ojon dari atas mobil.