Dalam aksi mereka, Ojon juga membeberkan modus yang dilakukan Tan Lie Pin. Tan Lie Pin diduga membuka rekening pada Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama pihak lain untuk menampung dan mengelola dana hasil penjualan ore nikel ilegal.
Saat menemui massa aksi, penyidik kasus tersebut, Yusran, mengatakan bahwa kasus Tan Lie Pin telah naik tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kasus Tan Lie Pin telah diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab," ungkap Yusran di hadapan masa aksi.
Yusran, yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kajati Sultra, belum bisa memastikan kapan waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
