Sementara itu, Ketua Garda Anoa Sultra, Muh. Ikbal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan penyidik. Ia menganggap pihak Kejati tidak dapat memberikan kepastian hukum dalam menangani perkara ini.
"Kami merasa kecewa dan sangat tidak puas. Penyidik selalu meminta kami bersabar. Tidak ada kepastian hukum, padahal kasus ini dari tahun 2021," tegas Ikbal pada awak media.
Ikbal juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (A)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Mustaqim
