2. Tidak menjual barang yang cacat atau rusak
Menjual barang yang cacat atau rusak akan berdampak pada menurunnya tingkat pembelian. Selain itu, menjual barang yang cacat atau rusak juga tidak dianjurkan dalam agama Islam, karena merugikan pembelinya. Apabila menjual barang yang mengalami sedikit kerusakan, sebaiknya dijelaskan kerusakan seperti apa dan seberapa parah kerusakannya, agar pembeli tidak kecewa.
3. Berdagang harus jujur
Sikap jujur dan transparan dalam berdagang penting untuk dilakukan. Seperti misalnya, jujur dan transparan dengan hasil timbangan agar para pembeli merasa puas dan yakin dengan berat barang yang mereka beli atau dijual. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Asy-Syu'ara ayat 181-183 yang artinya:
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan."
