BUTON UTARA, TELISIK.ID - Jika Pj Kepala Desa (Kades) Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Ruslan melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa tanpa ada izin pihak kecamatan, maka akan diberi sanki.
Hal itu disampaikan Camat Wakorumba Utara, La Muda.
"Jelas saya pasti beri sanksi. Saya akan tegur dan saya akan laporkan kepada pimpinan," kata La Muda kepada awak media, Selasa (15/3/2022).
La Muda menambahkan, Jika memang betul Pj Kades Wamorapa telah melakukan penjaringan, maka Pj Kades Wamorapa akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Butur.
"Dinas PMD nanti proses ke Pak Bupati," lanjutnya.
